Berita

Gaji PNS 2026 Batal Naik! Sri Mulyani Beber Alasan & Rincian Gaji Terbaru

Diperbarui 0 3 mnt baca 540 kata 3 halaman
Gaji PNS 2026 Batal Naik! Sri Mulyani Beber Alasan & Rincian Gaji Terbaru

Jakarta – Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.

Namun, berdasarkan pengumuman resmi pemerintah, harapan tersebut tampaknya harus ditunda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyatakan belum ada ruang fiskal (fiscal space) untuk kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Simak fakta lengkap serta rincian gaji PNS terbaru yang berlaku saat ini.

Fakta: Kenaikan Gaji PNS 2026 Batal, Ini Alasannya

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan 2026, menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki kapasitas anggaran untuk menaikkan gaji PNS tahun depan.

“Gaji (PNS) kita melihat belum ada fiscal space tahun 2026 mayoritas program prioritas nasional,” tegas Sri Mulyani, dikutip dari CNBC Indonesia (18/8/2025).

Pernyataan ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan RAPBN 2026 di DPR RI, yang tidak menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji ASN termasuk PNS.

Prioritas anggaran lebih diarahkan pada sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian kerakyatan.

DPR RI pun menilai bahwa wacana kenaikan gaji PNS di tengah kondisi fiskal yang terbatas berpotensi memicu kecemburuan di tengah masyarakat, sehingga opsi kenaikan di tahun 2026 dinilai belum realistis.

Rincian Gaji PNS Terbaru Tahun 2024

Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 batal, PNS masih menikmati gaji pokok baru yang telah disesuaikan sejak 1 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, gaji PNS naik sebesar 8% dari tahun sebelumnya.

Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 Golongan IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sumber: Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dilansir dari Kompas.com (8/10/2024)

Kesimpulan

Wacana kenaikan gaji PNS tahun 2026 akhirnya menemui kejelasan: pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan karena keterbatasan anggaran dan prioritas belanja negara yang lebih mendesak.

Bagi PNS, besaran gaji yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah mengalami kenaikan 8% pada Januari 2024.

Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk terus bekerja secara profesional dan menerima keputusan ini sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang berorientasi pada kepentingan yang lebih luas.

Untuk informasi resmi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

***

Berita Terkait