Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Gaji PNS 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok + 8 Tunjangan per Golongan

Redaksi
19 Agu 2025 19 Agu 2025 2.9K pembaca
Gaji PNS 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok + 8 Tunjangan per Golongan

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beragam tunjangan aktif yang disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta instansi tempat bertugas.

Simak rincian lengkap gaji dan tunjangan PNS 2025 untuk setiap golongan dalam artikel ini.

Hingga kini, belum ada perubahan signifikan terkait besaran gaji pokok PNS di tahun 2025.

Artinya, struktur gaji masih sama seperti yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji pokok PNS dibedakan menurut golongan I hingga IV dengan rentang nominal berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait