Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025 akan cair tepat waktu mulai 1 Oktober 2025.
Pencairan dilakukan via bank Himbara, BSI, hingga PT Pos, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Para pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan keamanan dan ketepatan sasaran penyaluran.
Simak jadwal, syarat, serta rincian besaran gaji pensiunan terbaru selengkapnya dalam artikel ini.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 dijadwalkan mulai cair pada 1 Oktober 2025.
Paling lambat, dana akan masuk ke rekening pensiunan hingga 5 Oktober 2025, tergantung bank atau lembaga penyalur yang digunakan.
Mitra resmi penyalur gaji pensiunan meliputi:
- PT Taspen (Persero) - Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) - Bank Syariah Indonesia (BSI) - PT Pos IndonesiaTaspen menegaskan bahwa gaji pensiunan hanya dapat dicairkan bulanan dan tidak bisa sekaligus seperti pesangon.
Syarat Lengkap Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Agar pencairan berjalan lancar, para pensiunan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Otentikasi Data via Andal by Taspen
Pensiunan harus melakukan rekam data biometrik atau verifikasi identitas melalui aplikasi resmi Taspen, Andal by Taspen.
Proses ini bertujuan memastikan penerima manfaat sesuai data dan mencegah penyalahgunaan.
2. Rekening Aktif
Pastikan rekening yang terdaftar di Taspen atau bank penyalur masih aktif dan valid.
3. Tidak Ada Perubahan Status
Jika ada perubahan status (seperti meninggal dunia atau pindah alamat), keluarga atau yang bersangkutan wajib melapor ke kantor Taspen terdekat.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 (Lengkap per Golongan)
Besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan tidak adanya kenaikan baru di tahun 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008Tunjangan Tambahan bagi Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri). 2% per anak (maksimal dua anak).Tunjangan ini akan otomatis dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.
Cara Mengecek dan Mengurus Pencairan
1. Unduh Aplikasi Andal by Taspen di Google Play Store atau App Store. 2. Lakukan registrasi dan verifikasi data sesuai petunjuk. 3. Pastikan notifikasi aktif untuk mendapatkan informasi pencairan. 4. Jika ada kendala, hubungi call center Taspen atau datang ke kantor cabang terdekat.Dengan memahami jadwal, syarat, dan besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025, diharapkan para purnabakti dapat mengurus haknya dengan lancar dan tepat waktu.
Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Taspen untuk menghindari penipuan atau kesalahpahaman.
***