Tunjangan keluarga (istri dan anak) serta tunjangan pangan juga tetap melekat pada setiap pembayaran pensiun bulanan.
Fakta 3: Tunjangan Tambahan yang Sudah Pasti Cair di 2026
Meskipun kenaikan gaji pokok belum ada, pensiunan PNS, TNI, dan POLRI tetap memiliki hak atas dua tunjangan tambahan setiap tahun berdasarkan regulasi yang sudah berlaku.Ini adalah benefit yang sudah terjamin dan akan dicairkan sesuai jadwal.
Tunjangan Hari Raya (THR) THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan POLRI pada tahun 2026 akan diberikan dalam jumlah penuh (100%) tanpa pemotongan iuran wajib, meskipun masih dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Besaran THR mencakup pensiun pokok bulanan ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang melekat.
Pencairan THR biasanya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar akhir Februari hingga pertengahan Maret.
Mekanisme pencairan THR untuk pensiunan PNS dilakukan melalui PT Taspen Persero, sementara untuk pensiunan TNI dan POLRI melalui PT ASABRI (Persero).
Jumlah yang diterima otomatis masuk ke rekening pensiunan sesuai data yang terdaftar.
Gaji ke-13 Selain THR, pensiunan juga akan menerima "gaji ke-13" yang ditetapkan melalui peraturan tahunan, biasanya dicairkan setelah lebaran sekitar bulan Juni hingga Juli 2026.
Gaji ke-13 ini setara dengan satu bulan pensiun pokok (tanpa tunjangan), dan diberikan kepada pensiunan yang statusnya masih aktif dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diterbitkan resmi, aturan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan POLRI sudah ditetapkan.
Pencairan dilakukan melalui lembaga pembayar yang sama (Taspen untuk PNS, ASABRI untuk TNI/POLRI) sesuai jadwal yang akan diumumkan lebih lanjut.
Fakta 4: Pencairan Gaji Pokok Tetap Normal 1 April 2026
Gaji pokok pensiunan bulan April 2026 akan tetap dicairkan pada tanggal 1 April seperti biasanya tanpa penundaan.Tidak ada kebijakan perubahan tanggal pencairan atau mekanisme pembayaran yang berlaku untuk bulan tersebut.
Pensiunan PNS dapat mengecek nominal yang diterima melalui aplikasi SIMPEG atau menghubungi customer service PT Taspen.