Faktanya, kenaikan sebesar 12 persen memang pernah terjadi, tetapi berlaku pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk tahun 2026, belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiun.
Artinya, nominal gaji pensiunan yang diterima pada April 2026 masih mengacu pada aturan yang sama tanpa adanya kenaikan tambahan.
Skema Pembayaran Masih Mengacu PP No. 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiun saat ini tetap mengikuti kebijakan terakhir yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pembayaran pensiun bagi seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV, termasuk tunjangan yang melekat.
Waspada Penipuan Berkedok Kenaikan Gaji
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan gaji dan rapel.
Informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi menyesatkan dan merugikan.
Pensiunan disarankan untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen atau pemerintah.