Berita

GAJI PENSIUNAN CAIR 1 SEPTEMBER 2025, TASPEN: GOLONGAN IV TERIMA MAKSIMAL RP4,7 JUTA

Diperbarui 0 3 mnt baca 590 kata 3 halaman
GAJI PENSIUNAN CAIR 1 SEPTEMBER 2025, TASPEN: GOLONGAN IV TERIMA MAKSIMAL RP4,7 JUTA

JAKARTA - PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri secara resmi mengumumkan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar luas di masyarakat.

Dalam pengumumannya, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan per 1 September 2025.

"Saai ini TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT TASPEN (Persero) yang bercentang biru," tulis Taspen dalam akun Instagram resminya menjawab pertanyaan pensiunan.

Klarifikasi ini disampaikan Taspen merespons banyaknya pertanyaan dari para pensiunan mengenai kepastian kenaikan gaji yang sempat ramai diperbincangkan.

Banyak pensiunan dari golongan I hingga IV yang menanyakan kebenaran informasi terkait kenaikan gaji yang akan direalisasikan pada September 2025.

Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Dengan belum adanya regulasi baru, Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan yang akan dicairkan pada 1 September 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024.

Aturan ini menjadi acuan utama dalam pencairan maupun nominal gaji yang diterima oleh para pensiunan mulai dari golongan I, II, III, dan IV yang dicairkan oleh mitra bayar PT Taspen setiap bulannya.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada September 2025:

Golongan I: Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Satu-satunya Regulasi Baru Hanya untuk THR dan Gaji ke-13

Taspen juga menegaskan bahwa selama tahun 2025, satu-satunya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 yang hanya mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

"Tidak ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial," imbau Taspen.

Pentingnya Otentikasi Sebelum Pencairan Gaji

Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk melakukan otentikasi baitaspen sebelum pencairan gaji pada September 2025 agar tidak mengalami kendala dalam pencairan dana dari mitra bayar PT Taspen.

Otentikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Taspen Otentikasi yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Aplikasi ini memudahkan pensiunan untuk melakukan otentikasi tanpa harus datang ke bank atau pos untuk mengambil uang pensiun.

Para pensiunan juga dapat memanfaatkan aplikasi Andal by Taspen yang menyediakan berbagai layanan online untuk kemudahan para peserta Taspen.

Informasi Resmi Hanya Melalui Kanal Terpercaya

Taspen menghimbau seluruh pensiunan untuk hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi perusahaan, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter dengan akun terverifikasi bercentang biru atas nama PT Taspen (Persero).

"Kami menghimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selalu pastikan informasi diperoleh dari kanal resmi Taspen," pungkas Taspen.

***

Berita Terkait