Untuk PPPK dan Tenaga Honorer (Non-ASN) di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi
Nominal disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
Pendidikan SD, SMP, atau sederajat:
-
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA, D1, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2, D3, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.413.400
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.982.500
-
Masa kerja 20 tahun: Rp6.597.200
Pendidikan D4, S1, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.520.300
-
Masa kerja 10 tahun: Rp7.076.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp7.844.500
Pendidikan S2, S3, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.739.500
-
Masa kerja 10 tahun: Rp8.385.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp9.046.400
Catatan: Besaran di atas merupakan komponen dasar. ASN pusat juga akan menerima tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. ASN daerah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Jadwal dan Cara Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat 2 Juni 2026 melalui rekening masing-masing.