Berita

Gaji Ke-13 PNS Cair 2 Juni 2026, Ini Daftar Nominal Lengkap dari Eselon I Sampai PPPK

Diperbarui 0 4 mnt baca 646 kata 3 halaman
Gaji Ke-13 PNS Cair 2 Juni 2026, Ini Daftar Nominal Lengkap dari Eselon I Sampai PPPK
Gaji Ke-13 PNS Cair 2 Juni 2026, Ini Daftar Nominal Lengkap dari Eselon I Sampai PPPK — Kabar gembira bagi seluruh Pegawai...

Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara lainnya.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS tahun 2026 cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga merinci daftar nominal lengkap yang diterima, mulai dari pejabat eselon I hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (24/5/2026), menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 dilakukan serentak melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

“Kami memastikan tidak ada pengajuan tambahan dari penerima.

Proses berjalan otomatis,” ujarnya.

Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Berikut rincian nominal gaji ke-13 PNS yang cair 2 Juni 2026, disusun berdasarkan jenjang jabatan dan eselon, sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

Untuk Pejabat dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua atau Kepala Lembaga menerima sebesar Rp31.474.800.

  • Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400.

  • Sekretaris serta Anggota Lembaga masing-masing menerima Rp28.104.300.

Untuk Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Setara Eselon I : Rp24.886.200

  • Setara Eselon II : Rp19.514.300

  • Setara Eselon IIIRp13.842.300

  • Setara Eselon IV : Rp10.612.900

Untuk PPPK dan Tenaga Honorer (Non-ASN) di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi

Nominal disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:

Pendidikan SD, SMP, atau sederajat:

  • Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.285.200

  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA, D1, atau sederajat:

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D2, D3, atau sederajat:

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.413.400

  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.982.500

  • Masa kerja 20 tahun: Rp6.597.200

Pendidikan D4, S1, atau sederajat:

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.520.300

  • Masa kerja 10 tahun: Rp7.076.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp7.844.500

Pendidikan S2, S3, atau sederajat:

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.739.500

  • Masa kerja 10 tahun: Rp8.385.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp9.046.400

Catatan: Besaran di atas merupakan komponen dasar. ASN pusat juga akan menerima tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. ASN daerah mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Jadwal dan Cara Pencairan

Pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat 2 Juni 2026 melalui rekening masing-masing.

Bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, dana akan ditransfer otomatis oleh PT Taspen dan PT ASABRI.

Sementara itu, PPPK dan tenaga honorer daerah menerima melalui APBD masing-masing instansi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, sesuai Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun, iuran BPJS, maupun potongan lainnya.

Gaji ke-13 diberikan utuh sebagai bentuk apresiasi.”

Siapa Saja Penerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • PNS dan CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI serta anggota Polri

  • Pejabat negara dari presiden hingga kepala daerah

  • Pensiunan ASN dan penerima tunjangan tetap

Pengecualian berlaku bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain.

Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

Selain sebagai apresiasi kinerja, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Dengan jadwal pasti 2 Juni 2026, seluruh ASN diimbau untuk segera mengecek rekening masing-masing mulai tanggal tersebut.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Taspen, ASABRI, atau BKN.

Berita Terkait