Berita

Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Pemerintah Tetapkan Jadwal Paling Cepat Juni, Berikut Rincian Nominalnya

Diperbarui 0 5 mnt baca 815 kata 3 halaman
Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Pemerintah Tetapkan Jadwal Paling Cepat Juni, Berikut Rincian Nominalnya
Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Pemerintah Tetapkan Jadwal Paling Cepat Juni, Berikut Rincian Nominalnya — Jakarta – Kabar...

Jakarta – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2026 akan segera dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Kepastian ini bukan sekadar isu atau kabar burung, melainkan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemberian gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.

Dengan mendekatnya awal bulan Juni, permintaan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 kapan cair semakin marak.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.

Aturan Resmi: PP 9/2026 dan PMK 13/2026

Pemerintah telah menerbitkan dua regulasi utama yang menjadi pilar kebijakan ini.

Pertama, PP Nomor 9 Tahun 2026 yang secara garis besar mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran di lapangan.

Kedua aturan ini resmi diterbitkan pada bulan Maret 2026 lalu.

Dengan terbitnya aturan tersebut, tidak ada lagi keraguan terkait legalitas pemberian gaji ke-13 ASN tahun ini.

Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan? Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan secara eksplisit:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Ini berarti bahwa para penerima berpotensi mulai menerima tambahan penghasilan ini pada awal bulan depan.

Pemerintah juga memberikan skenario fleksibel pada ayat (2) yang menyatakan bahwa jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan gaji ke-13 2026 dapat dilakukan setelah bulan tersebut, menyesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran.

Untuk nominal yang akan diterima, besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji Mei 2026.

Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.

Isu Hoaks: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 Tidak Benar!

Di tengah euforia ini, beredar isu yang meresahkan di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dipangkas.

Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah 100% hoaks.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru telah memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah memastikan bahwa cakupan penerima gaji ke-13 2026 sangat luas.

Tidak hanya PNS, tetapi juga:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja.

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak, namun besarannya dihitung secara proporsional.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Komponen gaji ke-13 PNS tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan kelas jabatan

Yang membedakan tahun ini adalah kejelasan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira tersendiri bagi para penerima.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Merujuk pada berbagai sumber, berikut adalah gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2026:

  • Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris dan Anggota: sekitar Rp28,1 juta

  • Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

  • Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  • Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

  • Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara itu, bagi CPNS yang dibiayai APBN, akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat sesuai jabatan.

Stimulus Ekonomi dan Bantuan Pendidikan

Pencairan gaji ke-13 pada Juni ini bukan hanya tentang pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah.

Waktu pencairan ini bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2026.

Bagi para penerima, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta menyiapkan kelengkapan administrasi guna kelancaran proses penyaluran dana.

Berita Terkait