Berita

Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Pemerintah Tetapkan Jadwal Paling Cepat Juni, Berikut Rincian Nominalnya

Diperbarui 0 5 mnt baca 815 kata 3 halaman
Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Pemerintah Tetapkan Jadwal Paling Cepat Juni, Berikut Rincian Nominalnya
Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Pemerintah Tetapkan Jadwal Paling Cepat Juni, Berikut Rincian Nominalnya — Jakarta – Kabar...

Untuk nominal yang akan diterima, besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji Mei 2026.

Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.

Isu Hoaks: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 Tidak Benar!

Di tengah euforia ini, beredar isu yang meresahkan di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS akan dipangkas.

Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah 100% hoaks.

“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru telah memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah memastikan bahwa cakupan penerima gaji ke-13 2026 sangat luas.

Tidak hanya PNS, tetapi juga:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja.

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak, namun besarannya dihitung secara proporsional.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Komponen gaji ke-13 PNS tahun 2026 terdiri dari beberapa unsur penghasilan, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan kelas jabatan

Berita Terkait