Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Merujuk pada peraturan yang sama, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Berikut perkiraan nominal untuk pejabat dan jenjang pendidikan tertentu:
- Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): Rp 31.474.800
- Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: Rp 29.665.400
- Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp 28.104.300
- Pejabat Eselon I: Hingga Rp 24.800.000
- Pejabat Eselon II: Hingga Rp 19.500.000
- Pejabat Eselon III: Hingga Rp 13.800.000
- Pejabat Eselon IV: Hingga Rp 10.600.000
- Lulusan S2/S3: Hingga Rp 9.000.000
- Lulusan S1/D-IV: Kisaran Rp 6.500.000 hingga Rp 7.800.000
- Lulusan SMA/D-I: Kisaran Rp 4.900.000 hingga Rp 5.800.000
- Pendidikan Dasar: Mulai Rp 4.200.000
Besaran di atas bersifat estimasi berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Untuk kepastian nominal yang akan masuk ke rekening, ASN diimbau untuk memantau resmi yang dikeluarkan instansi masing-masing.
Prospek Kebijakan
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya bertujuan memberikan penghargaan atas dedikasi pelayan publik, tetapi juga menggunakannya sebagai stimulus untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga dan perekonomian nasional.