Berita

Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN

Diperbarui 0 4 mnt baca 608 kata 3 halaman
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN — Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatu...

PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan daftar penerima yang cukup luas, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, dll.).
  • Pensiunan dan penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.

Untuk PPPK, aturan khusus diterapkan.

Bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Sementara itu, CPNS yang menggunakan APBN mendapatkan porsi 80 persen dari gaji pokok PNS.

Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima

Besarannya tidak hanya gaji pokok.

Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026 menguraikan bahwa komponen yang diterima mencakup berbagai unsur pendapatan:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% dari gaji pokok).
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Khusus untuk ASN Daerah yang dananya berasal dari APBD, tunjangan kinerja (Tukin) digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran maksimal 1 bulan, bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran wajib.

Iuran pensiun, tabungan hari tua, atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan tidak akan memangkas nominal yang diterima.

Berita Terkait