PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan daftar penerima yang cukup luas, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, dll.).
- Pensiunan dan penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Untuk PPPK, aturan khusus diterapkan.
Bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sementara itu, CPNS yang menggunakan APBN mendapatkan porsi 80 persen dari gaji pokok PNS.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima
Besarannya tidak hanya gaji pokok.
Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026 menguraikan bahwa komponen yang diterima mencakup berbagai unsur pendapatan:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% dari gaji pokok).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Khusus untuk ASN Daerah yang dananya berasal dari APBD, tunjangan kinerja (Tukin) digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran maksimal 1 bulan, bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran wajib.
Iuran pensiun, tabungan hari tua, atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan tidak akan memangkas nominal yang diterima.