Kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 pensiunan ASN mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran ini dilakukan melalui skema yang telah disiapkan khusus bagi para purnabhakti, tanpa perlu melakukan pengajuan ulang.
Kepastian ini diumumkan PT Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam unggahannya, Taspen menyatakan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menambahkan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan. "Kami memastikan tidak ada potongan iuran pensiun maupun cicilan kredit pensiun untuk gaji ke-13. Penerima hanya perlu mengecek rekening masing-masing mulai tanggal 2 Juni," ujarnya dalam keterangan resmi.
Ketentuan Penerima Gaji Ke-13 Pensiunan ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pensiunan ASN yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
-
Pensiunan pejabat negara
-
Pensiunan penerima tunjangan tetap lainnya yang dibayarkan oleh Taspen
-
Purnawirawan dan pensiunan TNI serta Polri yang terdaftar sebagai peserta Taspen
Ketentuan penting yang perlu diketahui: pensiunan harus masih berstatus hidup dan terdaftar sebagai penerima pensiun aktif per 1 Juni 2026.
Apabila pensiunan meninggal dunia sebelum tanggal pencairan, maka gaji ke-13 tidak dapat dicairkan dan tidak dialihkan kepada ahli waris.
Selain itu, pensiunan yang sedang menerima pensiun dengan status "ditahan" karena alasan administrasi atau hukum tidak berhak menerima gaji ke-13 hingga statusnya aktif kembali.
Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan ASN
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan ASN dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada bulan Mei 2026.
Penghasilan tersebut terdiri atas:
-
Pensiun pokok sesuai golongan dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga (jika ada)
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per bulan)
Berikut perkiraan rentang besaran gaji ke-13 pensiunan ASN berdasarkan subgolongan (data perkiraan dari PP Nomor 9 Tahun 2026):
Golongan I (Pensiunan dengan golongan terendah):
-
Subgolongan IA: sekitar Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Subgolongan IB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Subgolongan IC: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Subgolongan ID: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
-
Subgolongan IIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Subgolongan IIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Subgolongan IIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Subgolongan IID: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
-
Subgolongan IIIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
Subgolongan IIIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Subgolongan IIIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Subgolongan IIID: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
-
Subgolongan IVA: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Subgolongan IVB: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Subgolongan IVC: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Subgolongan IVD: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Subgolongan IVE: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: Angka di atas merupakan perkiraan minimum dan maksimum berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja individu dan kebijakan instansi masing-masing. Pensiunan dengan masa kerja lebih dari 25 tahun biasanya menerima di kisaran tertinggi golongannya.
Apakah Gaji Ke-13 Pensiunan Dipotong?
Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, maupun potongan cicilan kredit pensiun.
Namun, perlu diketahui bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Besaran pajak disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan masing-masing pensiunan.
Untuk pensiunan dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak ada potongan pajak.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan, "Tidak ada pemotongan untuk iuran pensiun maupun cicilan kredit pensiun. Gaji ke-13 diberikan utuh, hanya dikenakan pajak jika penghasilan tahunan melebihi PTKP."
Jadwal Pencairan dan Cara Pengecekan
Jadwal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN adalah Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen akan mentransfer dana secara otomatis ke rekening masing-masing pensiunan yang terdaftar di sistem Taspen.
Pensiunan dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
-
Cek rekening pribadi mulai tanggal 2 Juni 2026 melalui ATM, mobile banking, atau internet banking bank mitra Taspen (BSI, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan bank daerah lainnya).
-
Hubungi call center Taspen di nomor 1500919 untuk informasi status pencairan.
-
Kunjungi kantor cabang Taspen terdekat dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan pensiun.
-
Akses aplikasi TASPEN Online (tersedia di Play Store dan App Store) untuk melihat saldo dan mutasi terbaru.
Taspen mengimbau pensiunan untuk tidak panik jika dana belum masuk pada tanggal 2 Juni.
Proses penyaluran melalui 46 mitra bayar membutuhkan waktu sinkronisasi yang berbeda-beda.
Jika hingga 5 Juni 2026 dana belum masuk, pensiunan dapat melapor ke kantor Taspen terdekat.
Perbedaan Gaji Ke-13 dengan THR untuk Pensiunan
Pemerintah memberikan dua jenis tambahan penghasilan bagi pensiunan ASN, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
Keduanya memiliki perbedaan mendasar:
-
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri (sekitar 2 minggu sebelum Lebaran) sebagai bentuk dukungan kebutuhan hari raya.
-
Gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni (paling cepat 2 Juni) untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan cucu menjelang tahun ajaran baru.
Besaran THR biasanya lebih besar karena mencakup komponen tunjangan kinerja penuh, sementara gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen pensiun pokok plus tunjangan terbatas.
Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan kedua jenis bantuan ini tetap diberikan dengan nominal yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal yang Perlu Diwaspadai: Modus Penipuan
PT Taspen mengingatkan para pensiunan agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Beberapa ciri penipuan yang perlu diwaspadai:
-
Panggilan telepon atau SMS yang meminta data pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau OTP.
-
Tautan tidak dikenal yang mengaku sebagai situs resmi Taspen untuk verifikasi data.
-
Oknum mengaku petugas Taspen yang menawarkan bantuan pencairan dengan imbalan biaya administrasi.
Taspen tidak pernah meminta biaya apapun untuk pencairan gaji ke-13. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.taspen.co.id, aplikasi TASPEN Online, atau call center 1500919.
Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji Ke-13 bagi Pensiunan
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan ASN memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
-
Menjaga kesejahteraan para purnabhakti yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
-
Membantu kebutuhan rumah tangga pensiunan, terutama untuk biaya pendidikan cucu yang bersekolah.
-
Meningkatkan daya beli masyarakat di segmen lansia, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi selama masa kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers minggu lalu menyatakan, "Pensiunan adalah bagian penting dari sejarah bangsa. Negara hadir untuk memastikan mereka tetap sejahtera di masa pensiun."
Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026 dan ketentuan yang sudah jelas, para pensiunan ASN di seluruh Indonesia dapat menikmati haknya.
Pastikan buku rekening pensiun aktif, dan jangan lupa untuk cek saldo secara berkala.
Jika ada kendala, segera hubungi call center Taspen atau kantor cabang terdekat.
Selamat menikmati gaji ke-13, Bapak/Ibu pensiunan.
Terima kasih atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.