Berita

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,205 kata 4 halaman
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni Lewat Taspen, Cek Ketentuannya di Sini — Kabar baik bagi para pensiunan aparatu...
  • Tunjangan keluarga (jika ada)

  • Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per bulan)

  • Berikut perkiraan rentang besaran gaji ke-13 pensiunan ASN berdasarkan subgolongan (data perkiraan dari PP Nomor 9 Tahun 2026):

    Golongan I (Pensiunan dengan golongan terendah):

    • Subgolongan IA: sekitar Rp1.748.100 – Rp1.962.200

    • Subgolongan IB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.077.300

    • Subgolongan IC: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.165.200

    • Subgolongan ID: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II:

    • Subgolongan IIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.833.900

    • Subgolongan IIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.953.800

    • Subgolongan IIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.078.700

    • Subgolongan IID: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III:

    • Subgolongan IIIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.558.600

    • Subgolongan IIIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.709.200

    • Subgolongan IIIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    • Subgolongan IIID: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Golongan IV:

    • Subgolongan IVA: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    • Subgolongan IVB: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    • Subgolongan IVC: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    • Subgolongan IVD: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    • Subgolongan IVE: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Catatan: Angka di atas merupakan perkiraan minimum dan maksimum berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja individu dan kebijakan instansi masing-masing. Pensiunan dengan masa kerja lebih dari 25 tahun biasanya menerima di kisaran tertinggi golongannya.


    Apakah Gaji Ke-13 Pensiunan Dipotong?

    Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, maupun potongan cicilan kredit pensiun.

    Namun, perlu diketahui bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Besaran pajak disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan masing-masing pensiunan.

    Berita Terkait