Tunjangan keluarga (jika ada)
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per bulan)
Berikut perkiraan rentang besaran gaji ke-13 pensiunan ASN berdasarkan subgolongan (data perkiraan dari PP Nomor 9 Tahun 2026):
Golongan I (Pensiunan dengan golongan terendah):
-
Subgolongan IA: sekitar Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Subgolongan IB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Subgolongan IC: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Subgolongan ID: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
-
Subgolongan IIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Subgolongan IIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Subgolongan IIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Subgolongan IID: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
-
Subgolongan IIIA: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
Subgolongan IIIB: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Subgolongan IIIC: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Subgolongan IIID: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
-
Subgolongan IVA: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Subgolongan IVB: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Subgolongan IVC: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Subgolongan IVD: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Subgolongan IVE: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: Angka di atas merupakan perkiraan minimum dan maksimum berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja individu dan kebijakan instansi masing-masing. Pensiunan dengan masa kerja lebih dari 25 tahun biasanya menerima di kisaran tertinggi golongannya.
Apakah Gaji Ke-13 Pensiunan Dipotong?
Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, maupun potongan cicilan kredit pensiun.
Namun, perlu diketahui bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Besaran pajak disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan masing-masing pensiunan.