Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan resmi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berikut adalah 5 ketentuan utama pencairan gaji ke-13 tahun 2026..
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan resmi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resmi @taspen pada 23 Mei 2026, dengan penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan pengajuan khusus maupun autentikasi ulang.
Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Namun, terdapat beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami oleh seluruh penerima manfaat.
Berikut adalah 5 ketentuan utama pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
1. Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, nominal yang akan masuk ke rekening Anda sama dengan total penghasilan satu bulan penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun
Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta
-
Golongan IV: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
2. Gaji Ke-13 Cair Tanpa Potongan
Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.
Berdasarkan pernyataan resmi TASPEN, dana gaji ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa:
-
Potongan iuran wajib
-
Potongan kredit pensiun
-
Pemotongan pajak penghasilan (PPh) – karena pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan dana secara utuh sesuai dengan perhitungan komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa ada pengurangan sedikit pun.
3. Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda
Ketentuan penting lainnya menyangkut penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat.
TASPEN mengatur secara tegas bahwa:
-
Jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya – baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Ketentuan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungan ketika dana yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan ekspektasi.
4. PNS yang Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Gaji Ke-13 dari Instansi Terakhir
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
Ketentuan ini mengatur bahwa meskipun seseorang telah memasuki masa pensiun di awal bulan Juni, hak atas gaji ke-13 tetap diberikan oleh kantor lama tempat ia mengabdi sebelum pensiun.
Pastikan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi sebelumnya untuk memastikan pencairannya.
5. Dua Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:
Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara sehingga hak atas gaji ke-13 juga dihentikan sementara.
Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan ini bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.
Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Peserta juga diimbau untuk melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.
Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Jika pada tanggal 2 Juni dana belum masuk ke rekening, penerima tidak perlu panik karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Silakan cek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.