Bungko News – Hanya hitungan hari lagi! Momen ini akan membuat rekening para pensiunan "banjir transferan" karena pembayaran pensiun bulanan Juni juga akan cair secara bersamaan atau berurutan .....
Hanya hitungan hari lagi! PT TASPEN (Persero) secara resmi akan mulai menyalurkan Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Momen ini akan membuat rekening para pensiunan "banjir transferan" karena pembayaran pensiun bulanan Juni juga akan cair secara bersamaan atau berurutan .
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang .
Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah 5 ketentuan penting yang wajib diketahui seluruh penerima manfaat sebelum dana masuk ke rekening.
1. Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026
Ketentuan pertama yang paling mendasar: nominal Gaji Ke-13 tidaklah seragam untuk semua orang.
Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 .
Dengan kata lain, jika di bulan Mei lalu Anda menerima pensiun sebesar nilai X, maka Gaji Ke-13 yang akan masuk di bulan Juni ini kurang lebih sama dengan nilai X tersebut (belum termasuk potongan atau penyesuaian).
Komponen Gaji Ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% per anak, maksimal 2 anak)
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras)
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun
Perkiraan pensiun pokok berdasarkan golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024) :
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
*Perlu diingat, angka di atas hanya pensiun pokok.
Total Gaji Ke-13 akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.*