Berita

Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya

Diperbarui 0 5 mnt baca 827 kata 3 halaman
Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya
Gaji Ke13 – Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya — Berikut adala...

Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.

Berdasarkan pernyataan resmi TASPEN, dana gaji ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa:

  • Potongan iuran wajib

  • Potongan kredit pensiun

  • Pemotongan pajak penghasilan (PPh) – karena pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan dana secara utuh sesuai dengan perhitungan komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa ada pengurangan sedikit pun.

3. Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda

Ketentuan penting lainnya menyangkut penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat.

TASPEN mengatur secara tegas bahwa:

  • Jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  • Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya – baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Ketentuan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungan ketika dana yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan ekspektasi.

4. PNS yang Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Gaji Ke-13 dari Instansi Terakhir

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.

Ketentuan ini mengatur bahwa meskipun seseorang telah memasuki masa pensiun di awal bulan Juni, hak atas gaji ke-13 tetap diberikan oleh kantor lama tempat ia mengabdi sebelum pensiun.

Pastikan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi sebelumnya untuk memastikan pencairannya.

5. Dua Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:

Berita Terkait