Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi: - Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnyaKomponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 mencakup: - Gaji pokok - Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya sesuai ketentuan) - Tunjangan kinerja, mengikuti kebijakan masing-masing instansi Komponen ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kecuali jika pemerintah memutuskan adanya efisiensi atau penyesuaian tertentu.Tekanan Fiskal Jadi Pertimbangan Utama
Pemerintah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.Beberapa faktor yang memengaruhi keputusan terkait gaji ke-13 antara lain:
1. Pelemahan Rupiah
Nilai tukar Rupiah yang melemah hingga menyentuh Rp17.000 per dolar AS menambah beban APBN, terutama untuk pembayaran impor energi.2. Lonjakan Harga Minyak Dunia
Harga minyak global yang bergejolak membuat subsidi energi membengkak.Pemerintah harus menambah alokasi anggaran untuk menahan kenaikan harga BBM dan listrik agar tidak membebani masyarakat.