Pemerintah memastikan dana tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera mengalir.
Tambahan penghasilan yang dinanti-nanti ini dijadwalkan cair tepat pada waktunya menjelang tahun ajaran baru sekolah, memberikan ruang napas bagi perencanaan keuangan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kepastian jadwal, besaran nominal, dan daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026.
Jadwal Pencairan: Segera di Bulan Juni 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 secara resmi.
Berdasarkan bunyi Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, proses penyaluran dana ini biasanya dimulai secara bertahap pada awal Juni.
Kendati demikian, waktu pasti pencairan di setiap instansi dapat berbeda karena disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing.
Pemerintah juga memberi kelonggaran teknis bagi instansi yang belum siap pada Juni untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP 9/2026.
Tujuan pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan anak seperti uang sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar.
Jeda waktu pemberiannya juga sengaja dibuat setelah periode Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah cair lebih awal, sehingga tidak memberatkan kas negara di satu waktu yang sama.
Besaran dan Komponen Gaji ke-13 2026
Secara umum, besaran gaji ke-13 ASN terdiri dari komponen penghasilan yang diterima setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian estimasi nominal yang akan diterima berdasarkan status dan golongan:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk PNS aktif, besaran mengikuti skala gaji pokok dan tunjangan berdasar golongan.
Estimasi nominalnya adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: sekitar Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: sekitar Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: sekitar Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Pensiunan PNS
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Estimasi besaran per golongan adalah:
-
Golongan I: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
-
Golongan II: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
-
Golongan III: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,03 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
3. Pejabat Negara dan Eselon
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal untuk pejabat dan pegawai non-ASN:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Nominal untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah bervariasi menurut tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta (tergantung masa kerja)
-
SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV/S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, dengan rincian:
-
Aparatur Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
-
Purnabakti dan Penerima Tunjangan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
-
Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK
-
CPNS: Calon PNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya. CPNS di daerah yang menggunakan APBD mendapatkan komponen serupa namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima. Untuk yang sudah memenuhi syarat, nominalnya mengikuti golongan yang telah ditetapkan dengan komponen penghasilan lengkap.
Gaji ke-13 Bebas Potongan Iuran
Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh nominal yang menjadi hak akan ditransfer secara utuh ke rekening masing-masing penerima.
Gaji ke-13 vs THR
Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan pada momen Idulfitri untuk kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan beban keuangan di pertengahan tahun.
THR ASN tahun 2026 sudah dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan menyusul pada Juni mendatang.
Dengan demikian, ASN akan menerima dua kali tambahan penghasilan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.
Imbauan Pemerintah
Masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal resmi instansi masing-masing, situs Kementerian Keuangan, dan PT Taspen untuk perkembangan lebih lanjut mengenai teknis pencairan.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.