Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 911 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya — Jadwal Pencairan: Segera di Bulan Ju...
  • Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

  • Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK

    • CPNS: Calon PNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya. CPNS di daerah yang menggunakan APBD mendapatkan komponen serupa namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

    • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima. Untuk yang sudah memenuhi syarat, nominalnya mengikuti golongan yang telah ditetapkan dengan komponen penghasilan lengkap.

    Gaji ke-13 Bebas Potongan Iuran

    Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun.

    Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, seluruh nominal yang menjadi hak akan ditransfer secara utuh ke rekening masing-masing penerima.

    Gaji ke-13 vs THR

    Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

    THR diberikan pada momen Idulfitri untuk kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan beban keuangan di pertengahan tahun.

    THR ASN tahun 2026 sudah dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan menyusul pada Juni mendatang.

    Dengan demikian, ASN akan menerima dua kali tambahan penghasilan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.

    Imbauan Pemerintah

    Masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal resmi instansi masing-masing, situs Kementerian Keuangan, dan PT Taspen untuk perkembangan lebih lanjut mengenai teknis pencairan.

    Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    Berita Terkait