Golongan III: sekitar Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: sekitar Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Pensiunan PNS
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Estimasi besaran per golongan adalah:
-
Golongan I: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
-
Golongan II: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
-
Golongan III: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,03 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
3. Pejabat Negara dan Eselon
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal untuk pejabat dan pegawai non-ASN:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Nominal untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah bervariasi menurut tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta (tergantung masa kerja)
-
SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV/S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, dengan rincian:
-
Aparatur Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
-
Purnabakti dan Penerima Tunjangan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.