Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 911 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya — Jadwal Pencairan: Segera di Bulan Ju...
  • Golongan III: sekitar Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: sekitar Rp3.287.800 – Rp6.373.200

  • 2. Pensiunan PNS

    Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

    Estimasi besaran per golongan adalah:

    • Golongan I: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta

    • Golongan II: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta

    • Golongan III: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,03 juta

    • Golongan IV: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

    3. Pejabat Negara dan Eselon

    Pemerintah juga menetapkan batas maksimal untuk pejabat dan pegawai non-ASN:

    • Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta

    • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta

    • Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta

    • Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

    • Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

    • Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

    • Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

    4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

    Nominal untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah bervariasi menurut tingkat pendidikan dan masa kerja:

    • SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta (tergantung masa kerja)

    • SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

    • D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

    • D-IV/S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

    • S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta

    Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13

    PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, dengan rincian:

    • Aparatur Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

    • Purnabakti dan Penerima Tunjangan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

    Berita Terkait