Hak THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS
Regulasi juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):1. CPNS dengan anggaran APBN
Menerima komponen: - 80% gaji pokok - Tunjangan pangan - Tunjangan umum - Tunjangan kinerja sesuai jabatan2. CPNS dengan anggaran APBD
Menerima komponen serupa, dengan tambahan: - Tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan kemampuan fiskal daerah - Tambahan penghasilan maksimal sebesar penerimaan 1 bulan, sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatanJadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan informasi resmi pemerintah, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026 secara bertahap, langsung ke rekening masing-masing ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.Mekanisme pembayaran menggunakan sistem SPM dan SP2D, atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
Baca juga:
Kabar Gembira! Kemensos Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI Rp200.000 per Bulan, Cukup Bawa e-KTP
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN setelah pencairan THR, sekaligus membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN di pertengahan tahun.
***