Berita

Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya

Diperbarui 0 4 mnt baca 628 kata 3 halaman
Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya
Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya — 🗓️ Jadwal "Serentak" di Bulan...

Gaji Pokok — Selain gaji rutin yang cair setiap awal bulan, pensiunan PNS juga akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan di bulan Juni 2026...

Selain gaji rutin yang cair setiap awal bulan, pensiunan PNS juga akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan di bulan Juni 2026.

Jadwal pencairan dan komponennya penting untuk diketahui karena tidak semua informasi yang beredar bisa dipercaya.

Sebagai kabar baik, dana tambahan ini akan cair tanpa perlu mengajukan permohonan, namun penting bagi pensiunan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mungkin mengincar dana tersebut.

🗓️ Jadwal "Serentak" di Bulan Juni

Pemerintah telah mengatur jadwal khusus di bulan Juni 2026 agar para pensiunan menerima dua jenis penghasilan sekaligus:

Jenis Penghasilan Perkiraan Jadwal Pencairan Keterangan Penting
Gaji Pokok Pensiun 1 Juni 2026 Dicairkan setiap awal bulan. Pastikan proses autentikasi rutin bulanan sudah dilakukan.
Gaji Ke-13 2 Juni 2026 (paling cepat) Diberikan sebagai bentuk apresiasi dan bantuan memasuki tahun ajaran baru.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, sehingga pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang khusus untuk menerima Gaji Ke-13.

💰 Apa Saja yang Cair di Bulan Juni?

Ada dua komponen utama yang akan diterima oleh para pensiunan di bulan Juni ini.

1. Gaji Pokok Pensiun (Cair 1 Juni)

Ini adalah pembayaran rutin setiap bulan.

Penghasilan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen kepada para pensiunan sejak Januari 2024.

Tidak ada kenaikan atau rapel gaji pokok yang cair di tahun 2026 selain ketentuan dari PP ini.

2. Gaji Ke-13 (Cair 2 Juni)

Ini adalah penghasilan tambahan khusus yang diberikan setahun sekali.

Besarannya sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 dan mencakup komponen berikut:

  • Pensiun Pokok: Gaji pensiun sesuai golongan Anda.

  • Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak.

  • Tunjangan Pangan: Bantuan senilai 10 kg beras dalam bentuk uang.

  • Tambahan Penghasilan: Komponen lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi besaran pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji Ke-13:

  • Golongan I (Juru): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

  • Golongan II (Pengatur): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

  • Golongan III (Penata): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.

  • Golongan IV (Pembina): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100.

Catatan: Nilai di atas adalah estimasi. Besaran akhir yang diterima akan bervariasi sesuai dengan riwayat golongan dan masa kerja, serta akan bertambah setelah ditambah dengan berbagai tunjangan.

📌 Aturan Penting dan Poin yang Perlu Diingat

Untuk memudahkan Anda, berikut ringkasan poin-poin krusial:

  • Kondisi Khusus: Bagi PNS yang resmi pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026, Gaji Ke-13 nya akan dibayarkan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh PT Taspen.

  • Status Penerima Ganda: Jika seseorang memiliki status ganda (misalnya, pensiunan sekaligus menerima pensiun janda/duda), maka Gaji Ke-13 dibayarkan untuk kedua status tersebut.

  • Bebas Potongan Iuran: Gaji Ke-13 tidak dipotong iuran pensiun, iuran kredit, atau potongan lain. Pajak penghasilannya (PPh) juga sudah ditanggung oleh pemerintah.

  • Tidak Ada Kenaikan/Rapel Baru: Perlu diingat, semua kabar tentang adanya kenaikan gaji atau rapel untuk tahun 2026 adalah informasi yang tidak benar (hoaks). Besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

🔐 Waspada Penipuan!

PT Taspen tidak pernah meminta data pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP melalui telepon atau pesan singkat.

Seluruh proses pencairan pensiun adalah gratis.

Jika ada pihak yang mengatasnamakan Taspen dan meminta data atau memungut biaya, dipastikan itu adalah penipuan.

Berita Terkait