Berita

Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya

Diperbarui 0 4 mnt baca 628 kata 3 halaman
Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya
Gaji Juni 2026 untuk Pensiunan PNS: Gaji Pokok + Gaji ke-13, Simak Jadwal dan Komponennya — 🗓️ Jadwal "Serentak" di Bulan...

Tidak ada kenaikan atau rapel gaji pokok yang cair di tahun 2026 selain ketentuan dari PP ini.

2. Gaji Ke-13 (Cair 2 Juni)

Ini adalah penghasilan tambahan khusus yang diberikan setahun sekali.

Besarannya sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 dan mencakup komponen berikut:

  • Pensiun Pokok: Gaji pensiun sesuai golongan Anda.

  • Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak.

  • Tunjangan Pangan: Bantuan senilai 10 kg beras dalam bentuk uang.

  • Tambahan Penghasilan: Komponen lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi besaran pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji Ke-13:

  • Golongan I (Juru): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

  • Golongan II (Pengatur): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

  • Golongan III (Penata): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.

  • Golongan IV (Pembina): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100.

Catatan: Nilai di atas adalah estimasi. Besaran akhir yang diterima akan bervariasi sesuai dengan riwayat golongan dan masa kerja, serta akan bertambah setelah ditambah dengan berbagai tunjangan.

📌 Aturan Penting dan Poin yang Perlu Diingat

Berita Terkait