Tidak ada kenaikan atau rapel gaji pokok yang cair di tahun 2026 selain ketentuan dari PP ini.
2. Gaji Ke-13 (Cair 2 Juni)
Ini adalah penghasilan tambahan khusus yang diberikan setahun sekali.
Besarannya sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 dan mencakup komponen berikut:
-
Pensiun Pokok: Gaji pensiun sesuai golongan Anda.
-
Tunjangan Keluarga: Sebesar 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak.
-
Tunjangan Pangan: Bantuan senilai 10 kg beras dalam bentuk uang.
-
Tambahan Penghasilan: Komponen lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi besaran pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji Ke-13:
-
Golongan I (Juru): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.
-
Golongan II (Pengatur): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.
-
Golongan III (Penata): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600.
-
Golongan IV (Pembina): Sekitar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100.
Catatan: Nilai di atas adalah estimasi. Besaran akhir yang diterima akan bervariasi sesuai dengan riwayat golongan dan masa kerja, serta akan bertambah setelah ditambah dengan berbagai tunjangan.