Berita

Fakta Baru! Gaji ke-13 ASN 2026 Lebih Besar dari Gaji Pokok

Diperbarui 0 3 mnt baca 428 kata 3 halaman

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026.

Namun, masih banyak yang bertanya: apakah gaji ke-13 sama dengan gaji pokok? Jawabannya tegas, tidak.

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 memiliki komponen yang lebih luas dibandingkan sekadar gaji pokok, sehingga nominal yang diterima ASN bisa jauh lebih besar.

Kebijakan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada awal Maret 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Pencairan ini mengikuti pola tahunan yang biasanya bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah, guna membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Selain itu, mekanisme pembayaran juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran anggaran dari APBN.

Isu utama yang banyak dipertanyakan publik akhirnya terjawab: gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok.

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan

Dengan komposisi tersebut, besaran gaji ke-13 bisa lebih besar dibandingkan satu kali gaji pokok.

Hal ini juga membedakannya dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang dalam beberapa skema hanya setara satu kali gaji pokok, tergantung kebijakan tahun berjalan.

Besaran gaji ke-13 tidak seragam untuk semua ASN.

Nilainya ditentukan oleh:

- Golongan dan masa kerja - Jabatan dan kelas jabatan - Instansi (pusat atau daerah) - Komponen tunjangan yang diterima

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS saja bervariasi dari sekitar Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta tergantung golongan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Dengan tambahan berbagai tunjangan, total gaji ke-13 yang diterima ASN bisa jauh lebih besar dari angka tersebut.

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup:

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) - Anggota TNI dan Polri - Pejabat negara - Pensiunan

Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 biasanya mencakup pensiun pokok dan tunjangan tambahan yang melekat.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus ekonomi.

Selain itu, tujuan utamanya adalah membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

Dengan total penerima mencapai jutaan orang, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Kesimpulan

Gaji ke-13 PNS tahun 2026 dipastikan bukan sekadar gaji pokok, melainkan terdiri dari berbagai komponen tunjangan yang membuat jumlahnya lebih besar.

Pencairannya dijadwalkan mulai Juni 2026 dan berlaku bagi ASN aktif hingga pensiunan.

Dengan demikian, ASN dapat mengharapkan tambahan penghasilan signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan maupun keperluan lainnya.

***

Berita Terkait