Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

DPR Siapkan Revisi UU ASN untuk Hapus Status ‘Kelas Dua’ PPPK

Redaksi
27 Okt 2025 27 Okt 2025 4 pembaca
DPR Siapkan Revisi UU ASN untuk Hapus Status ‘Kelas Dua’ PPPK

Ia juga mendorong adanya undang-undang tersendiri yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan untuk guru, termasuk hak bagi para guru yang berstatus non-ASN.

Tantangan dan Harapan

Meski revisi UU ASN ini membawa harapan besar bagi PPPK, masih ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi.

Salah satunya adalah keterbatasan anggaran di daerah yang selama ini menjadi alasan mengapa banyak daerah belum mampu menyetarakan tunjangan PPPK dengan PNS.

Namun, dengan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk organisasi profesi seperti PGRI, diharapkan revisi UU ASN ini benar-benar dapat menjadi solusi untuk mengakhiri ketimpangan antara PNS dan PPPK yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Dengan adanya revisi UU ASN ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik, tanpa ada lagi diskriminasi status antara aparatur negara. ***

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait