Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

DPR Siapkan Revisi UU ASN untuk Hapus Status ‘Kelas Dua’ PPPK

Redaksi
27 Okt 2025 27 Okt 2025 4 pembaca
DPR Siapkan Revisi UU ASN untuk Hapus Status ‘Kelas Dua’ PPPK

JAKARTA – Harapan baru terbuka lebar bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi PPPK, karena dalam rancangan revisi tersebut diusulkan adanya penyamaan hak dan jenjang karier dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika terealisasi, ini akan menjadi akhir dari ketimpangan yang selama ini dialami oleh PPPK.

Usulan Penyamaan Hak PPPK dan PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa revisi UU ASN 2025 akan menjadi pondasi untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih adil dan inklusif.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memperoleh hak sesuai kontribusinya,” tegas Rini dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa sistem karier berbasis kompetensi akan menjadi fokus utama dalam rancangan baru tersebut.

“Tidak boleh lagi ada perbedaan perlakuan hanya karena status kepegawaian. Semua aparatur adalah bagian dari mesin pelayanan publik yang sama,” lanjutnya.

Berdasarkan pembahasan awal di DPR, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penghapusan perbedaan hak dasar antara PNS dan PPPK, termasuk terkait tunjangan kinerja dan akses karier.

Dengan demikian, PPPK nantinya dapat menempati posisi jabatan fungsional dan struktural sesuai kompetensi tanpa dibatasi oleh status kepegawaiannya.

Diskriminasi yang Selama Ini Dialami PPPK

Selama bertahun-tahun, status PPPK sering dianggap “pegawai sementara” dengan hak terbatas, meski mereka memegang peran penting dalam pelayanan publik.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Maharani Siti Shopia, mengungkapkan adanya beban kerja yang sama antara guru berstatus PPPK dengan ASN.

“Meski beban kerja sama, tetapi hak yang diperoleh keduanya berbeda. Mulai dari status kepegawaian, hak pensiun, jenjang karier, hingga jaminan sosial,” ujar Maharani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR, Juli 2025 lalu.

Ia menjelaskan, guru berstatus ASN mendapatkan hak pensiun yang tetap.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait