DPR Siapkan Revisi UU ASN untuk Hapus Status ‘Kelas Dua’ PPPK

Hal yang sama tidaklah didapatkan oleh guru berstatus PPPK.
Selain itu, PPPK memiliki jenjang karier dan jaminan sosial yang terbatas ketimbang guru berstatus ASN.
“Kita berharap adanya penguatan skema PPPK setara PNS, bagaimana dibuat skema itu dan pemerintah bisa melakukan revisi regulasi agar PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier,” tambah Maharani.
Pembentukan Lembaga Pengawas Independen
Selain penyetaraan hak antara PNS dan PPPK, revisi UU ASN juga akan memasukkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit dalam birokrasi.
“Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Sabtu (18/10/2025).
Rifqi menjelaskan, lembaga ini bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik.
Saat ini Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua hal penting dalam RUU ASN.
Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
Target Implementasi dan Dampaknya
Revisi UU ASN 2025 ini diharapkan rampung pada paruh pertama tahun depan dan segera disahkan untuk diterapkan mulai 2026.
Dengan demikian, reformasi birokrasi yang selama ini berjalan bertahap dapat benar-benar menciptakan kesetaraan, profesionalisme, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh aparatur negara.
Selain penyetaraan hak dan karier, revisi UU ASN juga akan menata ulang sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, serta mekanisme pemberhentian aparatur agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah berkomitmen menghapus praktik ketidakpastian status yang selama ini dialami sebagian tenaga honorer maupun PPPK nonaktif.
Anggota Komisi X DPR Lita Machfud Arifin mendesak pemerintah sebelum merevisi undang-undang ASN agar mengeluarkan regulasi konversi PPPK menjadi PNS dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan pengabdian, bukan semata evaluasi administratif.
“Mendesak pemerintah sebelum direvisinya undang-undang ASN agar mengeluarkan regulasi konversi PPPK menjadi PNS dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan pengabdian, bukan semata evaluasi administratif,” ujar Lita.


