Berita

Dimulai April 2026, PNS dan PPPK Pemda WFH Setiap Jumat, Simak Aturan Resminya

Diperbarui 0 3 mnt baca 420 kata 3 halaman
Dimulai April 2026, PNS dan PPPK Pemda WFH Setiap Jumat, Simak Aturan Resminya
Foto: Pixabay/justmarius_de

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), termasuk PNS dan PPPK.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dilaksanakan setiap hari Jumat, sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 31 Maret 2026.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN di daerah menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital.

Berlaku Mulai 1 April 2026, WFH Setiap Jumat

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemda dapat bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap dua bulan.

Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi jam kerja ASN, melainkan mendorong peningkatan kinerja melalui pemanfaatan teknologi digital dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dorong Digitalisasi dan Efisiensi Kinerja ASN

Dalam implementasinya, pemerintah daerah diminta memperkuat berbagai layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.

ASN yang Tidak Boleh WFH

Meski kebijakan ini berlaku secara umum, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah.

Mendagri menetapkan sejumlah kategori ASN yang tetap harus bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), terutama mereka yang bertugas pada layanan publik langsung.

Beberapa di antaranya meliputi:

- Pejabat pimpinan tinggi dan administrator - Camat, lurah, dan kepala desa - ASN di sektor layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas) - ASN di bidang pendidikan (sekolah) - Petugas layanan kependudukan dan perizinan - Petugas kebersihan, ketertiban umum, dan penanggulangan bencana - Unit layanan publik lainnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat

Kebijakan ini memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel.

Berlaku untuk PNS dan PPPK di Pemda

Kebijakan WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, seluruh aparatur di daerah diharapkan dapat menyesuaikan pola kerja baru ini secara optimal.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Penerapan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah, khususnya dalam menciptakan sistem kerja yang adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance) ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

***

Berita Terkait