Berlaku untuk PNS dan PPPK di Pemda
Kebijakan WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, seluruh aparatur di daerah diharapkan dapat menyesuaikan pola kerja baru ini secara optimal.
Bagian dari Reformasi Birokrasi
Penerapan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah, khususnya dalam menciptakan sistem kerja yang adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance) ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
***