Bungko News – JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhiak Sadikin memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Desember 2025 akan segera dicairkan.
Namun, meski sebelumnya santer diberitakan adanya rencana kenaikan, pemerintah menyatakan bahwa gaji PNS bulan Desember 2025 ini belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara instan.
“Naikin gaji itu gak seperti itu, kita harus melihat kemampuan fiskal dan kinerja ASN yang akan dipertimbangkan,” ujar Luky Alfirman, dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Minggu (30/11/2025).
Gaji Desember 2025 Cair, Tapi Tanpa Kenaikan
Meskipun pemerintah telah merencanakan penyesuaian gaji PNS seiring dengan arahan Presiden dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, realisasinya belum bisa diterapkan pada Desember 2025.
Gaji yang akan diterima PNS pada 1 Desember 2025 ini masih menggunakan struktur lama sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian gaji pokok PNS Desember 2025 per golongan adalah sebagai berikut: