JAKARTA – PT Taspen (Persero) memastikan siap mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Desember 2025 tepat waktu, sesuai jadwal rutin setiap 1 Desember.
Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengatur besaran pensiun bagi seluruh golongan, termasuk enam golongan pensiunan yang berhak menerima gaji Rp4 jutaan lebih.
Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak Taspen melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, sekaligus merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai potensi kenaikan atau rapelan gaji pensiunan.
“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen.
Meski demikian, pensiunan PNS tetap akan menerima kenaikan sesuai yang telah diamanatkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yakni sebesar 12% dari besaran sebelumnya.
Baca Juga: APBN 2025 Membengkak, Tapi Gaji Pensiunan PNS Tetap: Menkeu Purbaya Buka Suara!
Dengan aturan ini, enam golongan pensiunan PNS dipastikan menerima gaji pensiun bulanan di atas Rp4 juta.
6 Golongan Pensiunan PNS Penerima Gaji Rp4 Jutaan
Berdasarkan data dari PP Nomor 8 Tahun 2024 yang dikutip dari Kabar24 dan Detik.com, berikut enam golongan pensiunan PNS yang akan menerima gaji pensiunan Rp4 jutaan lebih pada Desember 2025:
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Pensiun PNS 2025: Skema Lengkap, Besaran Tunjangan per Golongan, dan Aturan Baru PP 8/2024
Besaran ini merupakan pensiun pokok bulanan yang diterima tanpa tambahan rapel atau tunjangan lain.
Adapun penentuan nominalnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Taspen: Pencairan Desember 2025 Sesuai Jadwal
PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS untuk Desember 2025 akan dilaksanakan seperti biasa, yakni pada 1 Desember 2025.
Proses penyaluran dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan bank penyalur, sehingga pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen atau bank kecuali untuk verifikasi awal.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan baru pada kuartal IV tahun 2025 terkait tambahan gaji atau tunjangan bagi pensiunan,” tegas pihak Taspen dalam pernyataan resminya.
Dasar Hukum dan Siapa Saja yang Berhak Menerima
Pembayaran gaji pensiunan PNS Desember 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
