Bungko News – JAKARTA, 1 Desember 2025 — Kabar baik menghampiri para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran gaji pokok bulanan untuk periode Desember 2025 dipastikan mulai dicairkan oleh PT Taspen (Persero) tepat pada hari ini, Senin, 1 Desember 2025.
Pencairan ini mengacu pada besaran gaji pokok terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu regulasi yang mengatur penetapan gaji pokok pensiunan setelah adanya kenaikan sebesar 12%.
Cek Nominal Golongan III Sesuai PP 8/2024
Dana yang masuk ke rekening pensiunan adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lain yang melekat (seperti Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan).
Berdasarkan PP 8/2024, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok yang diterima oleh Pensiunan PNS Golongan III: