Berita

Fakta Baru Perpres 79/2025: Hanya ASN Aktif, Pensiunan PNS Masih Terima Gaji Segini

Diperbarui 0 3 mnt baca 492 kata 3 halaman
Fakta Baru Perpres 79/2025: Hanya ASN Aktif, Pensiunan PNS Masih Terima Gaji Segini

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Namun, bagi para pensiunan PNS, kebijakan ini ternyata tidak berlaku.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan hingga kini masih tetap, tanpa ada kenaikan.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa Perpres 79/2025 juga akan menaikkan gaji pensiunan.

Menurut Taspen, informasi tersebut tidak benar.

“Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Taspen dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kaltim Post, Sabtu (29/11/2025).

Perpres 79/2025 sendiri secara spesifik mengatur kenaikan gaji pokok serta tunjangan bagi ASN aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara.

Namun, dalam aturan tersebut tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur penyesuaian gaji bagi pensiunan PNS.

Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Mengacu PP 8/2024

Meski tidak ada kenaikan, pemerintah tetap menetapkan besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berita Terkait