Berita

Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,985 kata 5 halaman
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026 — Tahun 2...
  • Wajib dicatat dalam Perubahan APBDes setelah dana disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

  • Tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran.

  • Kebijakan ini menjadi poin paling krusial dalam PMK No. 7 Tahun 2026, karena mengubah aliran dana yang selama ini langsung masuk ke rekening kas desa menjadi mekanisme yang lebih terpusat.

    E. Dana Operasional Pemerintah Desa: Maksimal 3 Persen

    Pemerintah mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk biaya operasional pemerintah desa dengan ketentuan:

    • Maksimal 3 persen dari total pagu anggaran.

    • Dialokasikan untuk koordinasi dinas, penanggulangan kerawanan sosial (seperti ambulans desa atau pemulasaran jenazah), serta kegiatan protokoler dan apresiasi bagi warga berprestasi.

    Jika desa gagal mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa, berpotensi dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.

    F. Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

    Pemerintah menegaskan sejumlah larangan tegas penggunaan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

    Berikut kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan Dana Desa:

    1. Honorarium Aparatur Desa – Tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium atau Siltap bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.

    2. Iuran Jaminan Sosial – Tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparat desa.

    3. Perjalanan Dinas ke Luar Kabupaten/Kota – Termasuk studi banding dan bimbingan teknis yang diselenggarakan di luar wilayah.

    4. Pembangunan Kantor Desa atau Balai Desa – Kecuali kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.

    5. Bantuan Hukum – Tidak boleh digunakan untuk bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga yang menghadapi perkara hukum untuk kepentingan pribadi.

    6. Pembayaran Kewajiban Tahun Anggaran Sebelumnya – Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban lintas tahun.

    G. Komponen Pengalokasian Dana Desa

    Pengalokasian Dana Desa 2026 dilakukan melalui beberapa komponen:

    1. Alokasi Dasar (65%) – Dialokasikan secara merata untuk seluruh desa di Indonesia.

    2. Alokasi Afirmasi (4% untuk desa tertinggal) – Diberikan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin terbanyak atau yang berisiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.

    3. Alokasi Kinerja (4% insentif) – Diberikan bagi desa dengan kinerja terbaik, termasuk status pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu indikator tambahan.

    4. Alokasi Formula – Berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, luas wilayah, serta kinerja keuangan desa sebelumnya.

    Insentif desa sebesar Rp1 triliun disiapkan, dengan pengalokasian dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.

    Berita Terkait