Berita

Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,985 kata 5 halaman
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026
Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Cairkan Dana 2026? Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru dari PMK 7/2026 — Tahun 2...

Kebijakan ini menegaskan fungsi Dana Desa sebagai bantalan sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan.

Sebagai contoh implementasi, Desa Karangrejo dan Desa Pasir Putih telah menyalurkan BLT Dana Desa tahap awal dengan total Rp900.000 per KPM untuk periode Januari–Maret 2026.

Di Desa Purbosari, Kabupaten Temanggung, BLT disalurkan kepada 10 orang penerima manfaat dengan nominal Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana, meliputi:

  • Mitigasi perubahan iklim seperti pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, serta pencegahan banjir dan kekeringan.

  • Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan.

  • Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Fokus ini mencakup revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, serta dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.

Prioritas ini juga mencakup pemberian makanan tambahan (PMT) berbasis pangan lokal serta intervensi gizi bagi ibu dan anak.

Alokasi minimal 20% dari anggaran diwajibkan untuk program ketahanan pangan termasuk pengembangan lumbung pangan dan energi terbarukan.

4. Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa

Pemerintah mendorong Dana Desa sebagai fondasi ketahanan pangan dan energi.

Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Penguatan lumbung pangan desa.

  • Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis padat karya tunai.

  • Pemanfaatan pekarangan pangan bergizi.

  • Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, dan panel surya.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Salah satu fokus baru dan strategis pada tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, yang meliputi pembangunan fisik gerai dan pergudangan, pengadaan sarana pendukung koperasi, serta pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Besaran alokasi untuk KDMP tidak ditetapkan secara seragam.

Di satu sisi, pemerintah mengalokasikan anggaran terpisah sebesar Rp83 triliun untuk program Koperasi Merah Putih yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan.

Namun dari sisi desa, KDMP juga mendapat porsi dari Dana Desa reguler dan mempengaruhi kemampuan desa untuk membiayai fokus lainnya.

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui PKTD

Infrastruktur desa yang didanai melalui program Padat Karya Tunai Desa dengan prinsip:

  • Swakelola dan padat karya.

  • Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja.

  • Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal.

Berita Terkait