Nasional

Dari Gaji Rp18 Juta per Bulan Jadi Miliaran per Hari: Kontras Pendapatan Resmi dan Hasil Curian Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Diperbarui 0 5 mnt baca 822 kata 3 halaman
Dari Gaji Rp18 Juta per Bulan Jadi Miliaran per Hari: Kontras Pendapatan Resmi dan Hasil Curian Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Dari Gaji Rp18 Juta per Bulan Jadi Miliaran per Hari: Kontras Pendapatan Resmi dan Hasil Curian Eks Kepala BGN Dadan Hinda...

Kejagung ungkap praktik licik eks pimpinan BGN di balik dapur SPPG, mulai dari yayasan afiliasi hingga mark up pengadaan fantastis Pada Selasa (2/6/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN

Kejagung ungkap praktik licik eks pimpinan BGN di balik dapur SPPG, mulai dari yayasan afiliasi hingga mark up pengadaan fantastis

JAKARTA – Siapa sangka, program makan bergizi gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai unggulan pemerintah justru menjadi lahan subur korupsi.

Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang notabene merupakan jenderal kawakan dan pakar entomologi, justru diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang meraih insentif hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Tak sampai di situ, setelah kurang dari 24 jam dicopot Presiden Prabowo Subianto, tiga mantan pimpinan BGN—Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya—resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

🔎 Sorotan Utama

  1. Insentif Miliaran Rupiah Per Hari: Yayasan yang terafiliasi dengan tersangka menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah per tahun.

  2. Modus Operandi Kelam: Pengondisian verifikasi mitra BGN dan intervensi pengadaan dengan mark up hingga Rp1,035 triliun.

  3. Gaji Fantastis vs Kerugian Negara: Gaji Kepala BGN yang setara menteri tak sebanding dengan praktik mark up yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

  4. Transisi Cepat: Hanya berselang 24 jam setelah pencopotan, Kejagung melakukan penahanan terhadap ketiga eks pimpinan BGN pada Rabu (3/6/2026).

💰 Pengakuan Kejagung: "Yayasan Dimiliki Tersangka"

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG justru menjadi sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP (tersangka),” tegas Syarief dalam konferensi pers.

Bahkan, yayasan yang tidak memiliki syarat memadai sebagai mitra SPPG tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Praktik ini dilakukan melalui mekanisme intervensi verifikasi mitra agar proyek jatuh ke tangan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetapi mendapatkan insentif.

🕵️‍♂️ Modus Lain: Intervensi Pengadaan dan Mark Up Rp1 Triliun

Selain mengeruk keuntungan melalui yayasan afiliasi, Dadan cs juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi kepentingan tertentu, sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up.

Syarif pun memerinci empat poin pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional MBG dan merugikan keuangan negara:

  • Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1 triliun.

  • Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai spesifikasi.

  • Tablet: 31.994 unit yang menyalahi aturan.

  • Televisi: 5.400 unit TV 75 inci yang tidak dibutuhkan.

📜 Babak Baru di BGN dan Penahanan

Pada Selasa (2/6/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Bersama Dadan, Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung juga diangkat dari jabatan mereka. Kurang dari 24 jam berselang, ketiganya diperiksa sejak subuh, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

💼 Gaji Resmi vs Raup Miliaran per Hari

Ironisnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Kepala BGN merupakan pejabat negara setingkat menteri yang memiliki gaji pokok sekitar Rp5.040.000 per bulan (berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000). Jika ditambah dengan berbagai tunjangan, total pendapatan resmi seorang Kepala BGN diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp18,6 juta per bulan, masih jauh dari angka fantastis yang digelapkan melalui yayasan afiliasi.

Adapun total harta kekayaan Dadan Hindayana berdasarkan LHKPN 2025 tercatat sekitar Rp9,02 miliar, terdiri dari aset properti di Bogor dan instrumen lainnya.

🏛️ Dampak dan Respons Resmi

Penyidikan kasus ini bermula dari evaluasi kinerja pemerintah yang menemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola program MBG.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan dkk didasari oleh hasil evaluasi selama 1,5 tahun, mencakup masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola yang buruk, hingga kegagalan menjaga kualitas makanan.

Pemerintah pun langsung merespons dengan mengangkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai wakil kepala BGN. Nanik S Deyang yang merupakan jurnalis senior dan politikus ini diharapkan mampu membersihkan BGN dari praktik korupsi yang merajalela. Lebih lanjut, Badan Gizi Nasional belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait