Nasional

Dari Gaji Rp18 Juta per Bulan Jadi Miliaran per Hari: Kontras Pendapatan Resmi dan Hasil Curian Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Diperbarui 0 5 mnt baca 822 kata 3 halaman
Dari Gaji Rp18 Juta per Bulan Jadi Miliaran per Hari: Kontras Pendapatan Resmi dan Hasil Curian Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Dari Gaji Rp18 Juta per Bulan Jadi Miliaran per Hari: Kontras Pendapatan Resmi dan Hasil Curian Eks Kepala BGN Dadan Hinda...

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP (tersangka),” tegas Syarief dalam konferensi pers.

Bahkan, yayasan yang tidak memiliki syarat memadai sebagai mitra SPPG tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Praktik ini dilakukan melalui mekanisme intervensi verifikasi mitra agar proyek jatuh ke tangan yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetapi mendapatkan insentif.

🕵️‍♂️ Modus Lain: Intervensi Pengadaan dan Mark Up Rp1 Triliun

Selain mengeruk keuntungan melalui yayasan afiliasi, Dadan cs juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi kepentingan tertentu, sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up.

Syarif pun memerinci empat poin pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional MBG dan merugikan keuangan negara:

  • Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1 triliun.

  • Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai spesifikasi.

  • Tablet: 31.994 unit yang menyalahi aturan.

  • Televisi: 5.400 unit TV 75 inci yang tidak dibutuhkan.

📜 Babak Baru di BGN dan Penahanan

Pada Selasa (2/6/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Bersama Dadan, Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung juga diangkat dari jabatan mereka. Kurang dari 24 jam berselang, ketiganya diperiksa sejak subuh, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait