Untuk Pensiunan Golongan II, nominal pokok yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
Sementara itu, bagi Pensiunan Golongan III, besaran pokok yang dicairkan berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Terakhir, untuk Pensiunan Golongan IV, nominal pokok berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada masa kerja dan sub-golongan saat purna tugas.
Perlu diingat bahwa nominal di atas adalah pensiun pokok.
Total dana yang diterima mungkin lebih besar karena adanya tambahan tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) serta tunjangan pangan yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Imbauan untuk Pensiunan
PT Taspen kembali mengingatkan kepada seluruh penerima manfaat untuk selalu melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
Otentikasi ini sangat penting sebagai syarat mutlak dana pensiun bisa masuk ke rekening masing-masing.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi seperti website taspen.co.id atau media sosial resmi PT Taspen (Persero) yang sudah terverifikasi (centang biru) guna menghindari penipuan atau hoaks yang mengatasnamakan kenaikan gaji pensiun.
***