Penjelasan Taspen Terkait Isu Viral "H-12" dan Rapelan
Terkait isu "H-12" atau klaim pencairan lebih cepat dengan tambahan bonus/rapelan yang beredar di kanal YouTube dan grup WhatsApp, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah tergiur oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Pihak Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, Taspen tetap berupaya melakukan proses transfer melalui mitra perbankan agar dana dapat diterima tepat waktu.
Untuk periode Februari 2026, pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal standar yang berlaku di perbankan nasional.
Mengenai "rapelan", Taspen menyatakan bahwa pembayaran rapel hanya dilakukan apabila ada kebijakan kenaikan gaji yang berlaku surut.
Karena hingga saat ini tidak ada regulasi kenaikan baru untuk tahun 2026, maka tidak ada komponen rapelan yang akan dicairkan pada Februari nanti.
Rincian Estimasi Gaji Pokok Pensiunan Sesuai PP No. 8 Tahun 2024
Tanpa adanya perubahan aturan, berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan yang akan masuk ke rekening pada Februari 2026 sesuai dengan golongan terakhir:
Pensiunan Golongan I akan menerima besaran pokok antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.