Bungko News – Memasuki pengujung bulan Januari, kabar mengenai pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Februari 2026 mulai ramai diperbincangkan.
Salah satu narasi yang viral di media sosial menyebutkan adanya penyesuaian nominal atau kenaikan gaji yang akan cair pada "H-12" sebelum waktu tertentu.
Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?
Berikut adalah rangkuman informasi resmi dari PT Taspen (Persero) dan regulasi pemerintah terkini guna menjawab simpang siur informasi di kalangan Bapak/Ibu pensiunan.
Kepastian Gaji Pensiunan Februari 2026: Naik atau Tidak?
Berdasarkan keterangan resmi terbaru dari PT Taspen (Persero) per Januari 2026, pemerintah dipastikan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini mematahkan spekulasi mengenai adanya kenaikan gaji tambahan yang akan mulai berlaku pada bulan Februari mendatang.
Hingga saat ini, besaran pokok pensiun yang dibayarkan masih mengacu sepenuhnya pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pensiunan memang telah mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang sudah mulai dirasakan sejak awal tahun 2024 lalu.
Selama belum ada PP terbaru yang diundangkan oleh Presiden, maka nominal yang diterima pada 1 Februari 2026 akan tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya.