Memasuki pengujung bulan Januari, kabar mengenai pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Februari 2026 mulai ramai diperbincangkan.
Salah satu narasi yang viral di media sosial menyebutkan adanya penyesuaian nominal atau kenaikan gaji yang akan cair pada "H-12" sebelum waktu tertentu.
Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?
Berikut adalah rangkuman informasi resmi dari PT Taspen (Persero) dan regulasi pemerintah terkini guna menjawab simpang siur informasi di kalangan Bapak/Ibu pensiunan.
Kepastian Gaji Pensiunan Februari 2026: Naik atau Tidak?
Berdasarkan keterangan resmi terbaru dari PT Taspen (Persero) per Januari 2026, pemerintah dipastikan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Hal ini mematahkan spekulasi mengenai adanya kenaikan gaji tambahan yang akan mulai berlaku pada bulan Februari mendatang.
Hingga saat ini, besaran pokok pensiun yang dibayarkan masih mengacu sepenuhnya pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pensiunan memang telah mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang sudah mulai dirasakan sejak awal tahun 2024 lalu.
Selama belum ada PP terbaru yang diundangkan oleh Presiden, maka nominal yang diterima pada 1 Februari 2026 akan tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Penjelasan Taspen Terkait Isu Viral "H-12" dan Rapelan
Terkait isu "H-12" atau klaim pencairan lebih cepat dengan tambahan bonus/rapelan yang beredar di kanal YouTube dan grup WhatsApp, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah tergiur oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Pihak Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, Taspen tetap berupaya melakukan proses transfer melalui mitra perbankan agar dana dapat diterima tepat waktu.
Untuk periode Februari 2026, pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal standar yang berlaku di perbankan nasional.
Mengenai "rapelan", Taspen menyatakan bahwa pembayaran rapel hanya dilakukan apabila ada kebijakan kenaikan gaji yang berlaku surut.
Karena hingga saat ini tidak ada regulasi kenaikan baru untuk tahun 2026, maka tidak ada komponen rapelan yang akan dicairkan pada Februari nanti.
Rincian Estimasi Gaji Pokok Pensiunan Sesuai PP No. 8 Tahun 2024
Tanpa adanya perubahan aturan, berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan yang akan masuk ke rekening pada Februari 2026 sesuai dengan golongan terakhir:
Pensiunan Golongan I akan menerima besaran pokok antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Untuk Pensiunan Golongan II, nominal pokok yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
Sementara itu, bagi Pensiunan Golongan III, besaran pokok yang dicairkan berada di angka Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Terakhir, untuk Pensiunan Golongan IV, nominal pokok berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada masa kerja dan sub-golongan saat purna tugas.
Perlu diingat bahwa nominal di atas adalah pensiun pokok.
Total dana yang diterima mungkin lebih besar karena adanya tambahan tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) serta tunjangan pangan yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Imbauan untuk Pensiunan
PT Taspen kembali mengingatkan kepada seluruh penerima manfaat untuk selalu melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
Otentikasi ini sangat penting sebagai syarat mutlak dana pensiun bisa masuk ke rekening masing-masing.
Masyarakat diminta untuk memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi seperti website taspen.co.id atau media sosial resmi PT Taspen (Persero) yang sudah terverifikasi (centang biru) guna menghindari penipuan atau hoaks yang mengatasnamakan kenaikan gaji pensiun.
***