Jelang bergulirnya bulan Oktober 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadapkan pada tiga informasi krusial yang perlu dicermati mulai hari ini.
Poin utamanya adalah memastikan kelancaran pencairan gaji di awal bulan esok serta perkembangan terbaru mengenai isu kenaikan gaji yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan PT Taspen (Persero) turut memberikan klarifikasi penting.
Tiga Poin bagi Pensiunan Menuju Oktober 2025
Informasi ini menjadi penting agar para pensiunan dapat menerima haknya tepat waktu dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.Berikut rincian tiga informasi penting yang wajib diketahui:
1. Waspada Tenggat Waktu: Segera Urus Administrasi Pensiun di Taspen
Bagi Bapak/Ibu pensiunan yang masih memiliki urusan terkait administrasi pensiun, sejak Senin, 29 September 2025, menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikannya.Urusan tersebut dapat meliputi: - Otentikasi yang Tertunda: Proses verifikasi yang wajib dilakukan secara berkala agar gaji pensiun tetap bisa dicairkan.
- Perpindahan Mitra Bayar: Jika ingin mengganti tempat pengambilan uang pensiun (misalnya dari bank ke kantor pos atau sebaliknya).
- Kepengurusan Pensiunan Lainnya: Berkas-berkas administrasi terkait kepensiunan yang belum rampung.
PT Taspen dan mitra bayar telah membuka kembali layanan, memberikan kesempatan terakhir bagi pensiunan untuk membereskan masalah administrasi.
Penyelesaian urusan ini sangat penting demi memastikan pencairan gaji bulan Oktober 2025 berjalan aman, lancar, dan tepat waktu mulai tanggal 1 Oktober 2025.
2. Kabar Kenaikan Gaji: Menkeu Purbaya Beri Sinyal Positif, Anggaran Masih Dihitung
Isu kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan kian santer diperbincangkan di berbagai media sosial.Kabar ini menguat setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang memuat fokus program kenaikan gaji ASN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan terkait kesiapan anggaran.
Saat ditanya mengenai rencana kenaikan gaji tersebut, Menkeu Purbaya memang sempat memberikan isyarat bahwa pembahasan belum dilakukan secara rinci, bahkan menyatakan anggarannya belum dihitung.
Meskipun demikian, ada sinyal positif dari Menkeu Purbaya yang menyebut akan mempelajari Perpres tersebut dan melakukan pengkajian.
Sikap ini memberikan harapan bahwa rencana peningkatan kesejahteraan, yang merupakan bagian dari delapan program hasil terbaik cepat pemerintahan Prabowo-Gibran, akan segera memasuki tahap perhitungan keuangan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodri juga telah menyebutkan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan anggaran hingga triliunan rupiah untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini.
Meskipun perhitungan sudah dilakukan, beliau menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan sebelum perhitungan keuangan dan kondisi negara dinilai memadai.
Proyeksi dan Persentase Kenaikan Kenaikan gaji ASN (PNS) sebelumnya pernah terjadi pada 2015, 2019 (sebesar 5%), dan terakhir 2024 (sebesar 8%).
Untuk rencana kenaikan gaji pada tahun ini, diproyeksikan berlaku mulai Oktober 2025 dan dicairkan pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel.
Perpres 79/2025 diproyeksikan mengatur persentase kenaikan gaji bervariasi antara 8% hingga 12% tergantung golongan dan masa kerja.
Namun, detail persentase ini masih menunggu regulasi turunan resmi.
3. Taspen Tegaskan: Gaji Oktober Aman, Tetapi Belum Ada Kenaikan
Menanggapi isu kenaikan gaji yang beredar, PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun, memberikan klarifikasi tegas.Pencairan Gaji Oktober 2025 Dijamin Tepat Waktu PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulan Oktober 2025 akan disalurkan sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 1 Oktober 2025, melalui mitra bayar.
Pensiunan yang telah melakukan otentikasi di bulan Oktober dapat menerima gaji pokok sesuai jadwal.
Kenaikan Gaji Masih Isu Namun, Taspen juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pensiun.
Informasi kenaikan yang beredar di masyarakat masih berupa isu.
Dasar pembayaran gaji pensiun hingga kini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada perubahan besaran nominal gaji pensiun yang akan dicairkan per 1 Oktober 2025.
Pensiunan diimbau untuk tetap memantau kanal informasi resmi dari instansi terkait (Taspen, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB) untuk mendapatkan kepastian informasi dan menghindari berita bohong (hoaks).
***