Sikap ini memberikan harapan bahwa rencana peningkatan kesejahteraan, yang merupakan bagian dari delapan program hasil terbaik cepat pemerintahan Prabowo-Gibran, akan segera memasuki tahap perhitungan keuangan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodri juga telah menyebutkan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan anggaran hingga triliunan rupiah untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini.
Meskipun perhitungan sudah dilakukan, beliau menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan sebelum perhitungan keuangan dan kondisi negara dinilai memadai.
Proyeksi dan Persentase Kenaikan Kenaikan gaji ASN (PNS) sebelumnya pernah terjadi pada 2015, 2019 (sebesar 5%), dan terakhir 2024 (sebesar 8%).
Untuk rencana kenaikan gaji pada tahun ini, diproyeksikan berlaku mulai Oktober 2025 dan dicairkan pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel.
Perpres 79/2025 diproyeksikan mengatur persentase kenaikan gaji bervariasi antara 8% hingga 12% tergantung golongan dan masa kerja.
Namun, detail persentase ini masih menunggu regulasi turunan resmi.
3. Taspen Tegaskan: Gaji Oktober Aman, Tetapi Belum Ada Kenaikan
Menanggapi isu kenaikan gaji yang beredar, PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun, memberikan klarifikasi tegas.Pencairan Gaji Oktober 2025 Dijamin Tepat Waktu PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulan Oktober 2025 akan disalurkan sesuai jadwal, yakni mulai tanggal 1 Oktober 2025, melalui mitra bayar.
Pensiunan yang telah melakukan otentikasi di bulan Oktober dapat menerima gaji pokok sesuai jadwal.
Kenaikan Gaji Masih Isu Namun, Taspen juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pensiun.
Informasi kenaikan yang beredar di masyarakat masih berupa isu.
Dasar pembayaran gaji pensiun hingga kini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada perubahan besaran nominal gaji pensiun yang akan dicairkan per 1 Oktober 2025.
Pensiunan diimbau untuk tetap memantau kanal informasi resmi dari instansi terkait (Taspen, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB) untuk mendapatkan kepastian informasi dan menghindari berita bohong (hoaks).
***