Penerima Pensiun
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu .
Hal senada disampaikan oleh Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, yang menyatakan bahwa seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam APBD 2026 .
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar," ujar Sriyono .
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok.
Komponen yang diterima oleh ASN meliputi :
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok (tunjangan pangan)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal yang diterima mengikuti besaran pensiun pokok bulanan berdasarkan golongan terakhir .
Contoh Rincian Gaji ke-13 Pensiunan :
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800