Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima.. Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu.
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan .
Yang lebih menggembirakan lagi, bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, tidak perlu khawatir.
Pemerintah memastikan bahwa mereka juga berhak menerima gaji ke-13 ini .
Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Pihaknya juga menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan dana tersebut .
Berikut jadwal lengkap pencairan gaji ke-13 2026:
| Wilayah | Estimasi Pencairan |
|---|---|
| ASN Pusat & Pensiunan (Taspen) | 2 Juni 2026 |
| ASN Daerah (Provinsi) | Menyesuaikan kesiapan regulasi daerah |
| ASN Daerah (Kab/Kota) | Menunggu Peraturan Bupati/Walikota |
Catatan: Pemerintah daerah (Pemkab/Pemprov) dijadwalkan menyusul setelah menerbitkan regulasi teknis, seperti Peraturan Bupati.
Contohnya Pemkab Ponorogo yang telah menyiapkan anggaran Rp53 miliar dan menargetkan pencairan awal Juni .
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi :
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan