Kebijakan terkait kenaikan gaji sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Tanpa adanya aturan baru, maka tidak ada perubahan nominal gaji yang diterima pensiunan.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan terakhir yang ditetapkan pemerintah, yakni:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok
- Kenaikan pensiun sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024
Selama belum ada regulasi baru, skema tersebut tetap menjadi dasar pembayaran pensiun di tahun 2026.
Bahkan, Taspen juga menyebut bahwa hingga kini belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan di tahun 2026, karena belum ada pembahasan final dari pemerintah.
Waspada Informasi Menyesatkan dan Penipuan
Selain meluruskan isu, Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari sumber resmi.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu kenaikan gaji atau rapel pensiun.