Bungko News – JAKARTA – Honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 diminta untuk waspada.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan segera diserahkan instansi jika mereka menerima notifikasi resmi melalui email terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Proses ini menjadi penanda penting sebelum resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut rincian lengkap bentuk notifikasi, langkah teknis, dan jadwal pasti penyerahan SK yang perlu Anda ketahui.
Notifikasi Resmi Jadi Tanda SK Akan Segera Terbit
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), honorer yang lolos seleksi PPPK Tahap 2 akan menerima notifikasi resmi jika usulan penetapan NI PPPK mereka telah disetujui pejabat berwenang (PYB) di instansi terkait.
Bentuk Notifikasi:
Langkah Teknis Setelah Menerima Notifikasi
Setelah menerima notifikasi, ada beberapa langkah teknis yang harus dilakukan honorer untuk memastikan proses berjalan lancar: