Berita

Cek Daftar Bansos Juni 2026: BPNT Rp600.000, BLT DD Rp900.000, dan Beras 10 Kg – Aturan Baru Wajib Tahu

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,838 kata 5 halaman
Cek Daftar Bansos Juni 2026: BPNT Rp600.000, BLT DD Rp900.000, dan Beras 10 Kg – Aturan Baru Wajib Tahu
Cek Daftar Bansos Juni 2026: BPNT Rp600.000, BLT DD Rp900.000, dan Beras 10 Kg – Aturan Baru Wajib Tahu — Daftar Bansos ya...

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako

BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan pokok. Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan per keluarga.

Namun karena pemerintah menyalurkannya secara rapelan untuk periode tiga bulan (April–Juni 2026), maka total yang diterima KPM pada tahap ini adalah Rp600.000 per tahap.

Pada 1 Juni 2026, Bank BNI secara masif menyusul bank Himbara lainnya dengan mentransfer dana susulan bansos BPNT alokasi Tahap 2 (periode April, Mei, Juni 2026).

Pencairan ini juga menjangkau ribuan KPM yang sebelumnya sempat dinyatakan gagal cek rekening akibat kendala administratif atau ketidaksesuaian data spasial perbankan.

Saldo BPNT dapat digunakan untuk membeli beras, telur, daging ayam, sayuran, serta kebutuhan pangan pokok lainnya di e-warung yang bekerja sama dengan bank penyalur.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg dan Minyakita

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dan minyak goreng Minyakita 2 liter per keluarga. Kabar baiknya, program bantuan pangan ini diperpanjang hingga Juni 2026 sebagai instrumen stabilisasi harga pangan pokok.

Hingga 29 Mei 2026, realisasi bantuan pangan telah mencapai 47 persen dari target 33,2 juta penerima manfaat, dengan penyaluran mencapai 308 ribu ton beras dan 62 ribu ton Minyakita. Bulog terus menggenjot distribusi hingga mencapai target penuh.

Distribusi bantuan pangan beras dilakukan melalui Bulog dan PT Pos Indonesia.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, bantuan PIP masih dalam tahap pencairan termin pertama yang berlangsung hingga Juli 2026.

Besaran bantuan PIP per tahun:

  • SD/Sederajat: Rp450.000

  • SMP/Sederajat: Rp750.000

  • SMA/Sederajat: Rp1.800.000

Catatan: Siswa baru dan siswa kelas akhir dapat menerima besaran yang berbeda sesuai ketentuan.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi warga yang terdaftar dalam desil bawah DTSEN. Bantuan ini tidak dicairkan secara tunai, melainkan langsung digunakan untuk membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi masyarakat kurang mampu.

6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

Berita Terkait