Kebijakan ini disebut Skema Graduasi Terukur.
Aturan batas waktu yang diberlakukan:
-
KPM Usia Produktif (18-59 tahun): Kepesertaan dalam program seperti PKH dibatasi maksimal 5 tahun.
-
Evaluasi Berkala: Setiap 1-2 tahun, dilakukan evaluasi ketat terhadap kondisi ekonomi KPM produktif. Jika indikator kesejahteraan meningkat (misalnya, luas lantai rumah, sanitasi, frekuensi makan meningkat), bantuan dapat dihentikan lebih awal.
-
Pengecualian: Batasan waktu ini tidak berlaku bagi KPM yang seluruh anggotanya adalah lansia tunggal atau penyandang disabilitas berat. Mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial seumur hidup.
3. Digitalisasi Bansos
Tahun 2026 menjadi tahun percepatan digitalisasi penyaluran bansos.
Pemerintah menggandeng Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mempercepat implementasi digitalisasi agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Pada 1 Juni 2026, proses pendaftaran dan digitalisasi bansos di 42 kabupaten/kota resmi dimulai, dengan target pendataan rampung pada akhir Juli 2026. Mulai Juni 2026 juga akan dilakukan uji coba bansos digital yang ditargetkan menjangkau sekitar 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta keluarga penerima manfaat di 42 kabupaten dan kota.
4. Perubahan Batas Desil untuk BPNT
Pemerintah juga melakukan perubahan terkait batas desil bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keluarga penerima yang sebelumnya masuk dalam kategori tertentu kini harus memperhatikan apakah masih memenuhi syarat berdasarkan data DTSEN terbaru, terutama bagi mereka yang berada di desil ekonomi yang lebih tinggi.
Daftar Bansos yang Cair Juni 2026
Berikut adalah daftar lengkap bansos yang akan cair atau terus berlangsung penyalurannya pada bulan Juni 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita), pendidikan (anak usia sekolah), maupun kesejahteraan sosial (penyandang disabilitas berat dan lanjut usia).
Pada Juni 2026, proses pencairan PKH berada di bulan terakhir untuk periode Tahap Kedua (April–Juni 2026).
Besaran bantuan PKH per tahap (setiap 3 bulan):
| Kategori Penerima | Nominal Per Tahap | Total Per Tahun |
|---|---|---|
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Kemensos.
Pencairan PKH Tahap 2 dilakukan secara bertahap sepanjang Juni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia. Untuk KPM gabungan, tercatat adanya pencairan PKH sebesar Rp975.000 yang disertai bantuan BPNT sebesar Rp600.000, sehingga total diterima mencapai sekitar Rp1,5 juta per KPM.